Sekarang, Biaya Pengurusan Sertifikat Hak Milik Hanya Rp 50.000; Satu Hari Selesai
Desmi Babo• Minggu, 12 Februari 2023 | 01:05 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Minut Jeffree JR SupitMANADOPOST.ID---Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan yang berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara (Minut) Jeffree JR Supit menganjurkan agar masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bagunan (HGB), dapat ditingkatkan menjadi SHM, dengan proses cepat dan biaya yang relatif murah. “Untuk masyarakat yang memiliki HGB, apalagi di area perumahan yang sudah selesai melakukan pelunasan dari pembelian rumah kredit, mereka akan mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan. Untuk itu silakan sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik dengan biaya Rp50.000,” kata Supit. Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas hak atas tanah dan bangunan yang sah. Kepala Kantor Pertanahan Minut Jeffree JR Supit Untuk itu, dalam proses pengurusan SHM tersebut, Kepala Kanta Minut ini mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. “Masyarakat jangan pakai jasa calo! Kalau pakai calo, nanti biayanya jadi banyak sekali. Kalau proses di sini itu formal, alurnya daftar dulu, terbit SPS, bayar online di bank yang Rp50.000 lalu tinggal tunggu sertifikatnya berproses. Tapi kalau pakai calo, calo so flas pokoknya satu hari selesai. Biasa kwa lama ba urus, mar kalau kita yang urus satu hari selesai. Kase jo 500 ribu atau satu juta. Duh so 950 ribu calo mo dapat di situ. Terus masyarakat lagi senang karena cepat kelar, padahal memang cuma satu hari so klar. Tapi kalau dia urus sendiri, cuma Rp50.000 dia mau bayar,” urai Kakanta dengan bahasa Manado kental untuk meyakinkan warga. Selain itu, Supit menyebutkan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengurus SHM. “Masyarakat cuman bawa sertifikat HGB, IMB, KTP, KK dan bukti bayar pajak, ini yang didaftarkan. Kalau sudah didaftarkan, tunggu saja kalau saya sebagai pimpinan ada di kantor, saya langsung ACC. Itu nama program-nya Saklar, satu hari kelar. Jadi untuk peningkatan hak dari HGB ke HM, itu kan bukan tanah bermasalah, milik sendiri dan sudah bersertifikat. Hanya dibutuhkan peningkatan hak, sehingga prosesnya cepat, satu hari kelar,” pungkas Supit. (des) Editor : Desmi Babo