Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BWSS I Minta Pelaksana Proyek Revitalisasi Danau Tondano Penuhi Aturan dan Perizinan Yang Berlaku

Desmi Babo • Jumat, 17 Februari 2023 | 17:27 WIB
Proyek Revitalisasi Danau Tondano yang sementara dikerjakan PT. Bumi Karsa
Proyek Revitalisasi Danau Tondano yang sementara dikerjakan PT. Bumi Karsa

MANADOPOST.ID---Permasalahan terkait keluhan berbagai masyarakat di Kota Bunga dan penegasan Walikota Tomohon untuk menghentikan galian C tak berizin di Kota Tomohon yang dilakukan oleh pemilik lahan dan supplier untuk mensuplai kebutuhan material dari PT.Bumi Karsa dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Danau Tondono.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) I Komang Sudana melalui Kepala Seksi Pelaksanaan Allanos Kawengian mengatakan bahwa pelaksana proyek harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Itu kan biasa, kalau ambil bahan material di daerah harus ada juga kontribusi untuk daerah itu. Selain itu, harus diperhatikan dulu Perda di kawasan itu seperti apa. Kalau ada Perda, ya perusahaan harus berkoordinasi untuk izin Dinas Pendapatan Daerah,” kata Kawengian. Lanjutnya bahwa PT. Bumi Karsa harus ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Tomohon.
Photo
Photo
Allanos Kawengian “Kalau memang mereka (PT. Bumi Karsa) beli sudah termasuk pajak-pajak di situ ya wajar kalau mengambil material itu. Tapi kalau daerah yang akan kelola itu memang harus ada izin. Jadi mereka harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota di sana,” terang Kawengian. Terhadap PT. Bumi Karsa yang berencana untuk menghentikan Pekerjaan Proyek PSN di Danau Tondano, Kepala Seksi Pelaksanaan BWSS I ini menegaskan bahwa mengacu pada kontrak, hal tersebut tidak diperbolehkan dan seharusnya dicarikan solusi. “Karena kan ada kontrak juga dengan pihak Balai. Harusnya kewajiban- kewajiban ketika mengambil material ini, ada atau tidaknya retribusi ke daerah itu harus dicari tahu. Kalau memang salah, ya diperbaiki. Karena biasanya Pemda juga tidak mau, kalau mengambil material di daerahnya untuk dibawah ke tempat lain. Makanya baiknya diarahkan agar mereka bisa menghadap ke walikota dan pemerintah terkait untuk minta petunjuk terkait aturan dan berkoordinasi dengan Dispenda setempat. Kalaupun harus bayar PAD, berapa besaran itu. Intinya berkoordinasi," pungkas Kawengian. Sebelumnya, Project Manager PT. Bumi Karsa Christianto kepada Manado Post mengatakan akan menghentikan pekerjaan PSN Revitalisasi Danau Tondano. “Proyek Strategis Nasional akan terhenti proyek ini sementara. Mungkin karena kami tidak mau berurusan dengan hukum. Jadi semua stop. Di lapangan kan juga cuman itu pekerjaan yang sementara jalan. Di Danau Tondano mengambil material hanya dari Tomohon. Jadi dampaknya saling berkaitan ke proyek pekerjaan sama percepatan pekerjaan juga," kata Christianto. (des)     Editor : Desmi Babo
#Proyek Strategis Nasional #Kota Tomohon #Berita Kabupaten Minahasa #Revitalisasi Danau Tondano #PT. Bumi Karsa