Kewajiban Bersertifikasi Halal Resmi Diberlakukan Mulai 17 Oktober 2024
Toar Rotulung• Senin, 20 Maret 2023 | 15:02 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia. (dok JawaPos.com)MANADOPOST.ID-Kementerian Agama (Kemenag) dan para pemangku kepentingan lainnya telah melaksanakan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 lokasi di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengingatkan bahwa pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal secara resmi akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang. Sertifikasi halal juga menjadi program prioritas Kemenag. “Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham. Kampanye ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Pada Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Untuk menyukseskan implementasi sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak satu juta kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag sebagai contoh untuk masyarakat lainnya. “Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aqil. Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, termasuk mikro, kecil, menengah, dan besar. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, disarankan untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang disediakan oleh Kemenag melalui BPJPH, Kementerian/Lembaga lain, atau Pemerintah Daerah. Editor : Toar Rotulung