Komisi III DPR RI Siap Bentuk Panitia Khusus untuk Bongkar Kasus TPPU Rp 349 Triliun
Toar Rotulung• Jumat, 24 Maret 2023 | 15:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Dok DPR RI)MANADOPOST.ID- Komisi III DPR RI mengakui sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa informasi mengenai transaksi janggal tersebut masih simpang siur sehingga perlu dilakukan pendalaman dan konfirmasi. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK pada 29 Maret 2023 untuk menjadikan semuanya terang. Didik juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI tak segan menggunakan hak angket dalam hal ini untuk membentuk panitia khusus yang bertujuan untuk membongkar transaksi janggal tersebut. Didik menekankan bahwa penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan harus dimaksimalkan oleh DPR untuk menjalankan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan strategis dan berdampak luas serta berpotensi melanggar UU. Editor : Toar Rotulung