Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dijatuhi 20 Tahun Penjara
Toar Rotulung• Rabu, 12 April 2023 | 20:09 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding Putri Candrawathi. Dia tetap dihukum 20 tahun penjara (Dery Ridwansah/JawaPos.com)MANADOPOST.ID - Putri Candrawathi gagal dalam upayanya untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadapnya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi pada Rabu, 12 April 2023. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar dan dikuatkan pada tingkat banding. Hakim Ketua Ewit Soetriadi menegaskan bahwa memori banding dari penasihat hukum Putri Candrawathi harus dikesampingkan karena putusan terdakwa telah dipertimbangkan secara benar dan sudah tepat serta benar secara hukum. Selain Putri Candrawathi, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap mereka. Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tidak mengajukan banding setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Editor : Toar Rotulung