Dampak Kontroversial RUU Kesehatan: Petani Tembakau Dikategorikan Sebagai Penanam Narkotika
Toar Rotulung• Senin, 8 Mei 2023 | 10:06 WIB
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kh Mahbub Maafi saat memberikan keterangan soal RUU Kesehatan yang juga mengatur soal tembakau. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)MANADOPOST.ID - Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi, Rancangan Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menimbulkan kontroversi karena menganggap tembakau sama dengan narkotika. KH Mahbub Maafi menolak usulan tersebut karena adiksi yang dihasilkan oleh tembakau berbeda secara signifikan dengan narkotika. Jika RUU tersebut disahkan, petani tembakau akan terkena dampaknya karena tembakau akan dikategorikan sama dengan penanaman narkotika atau mariyuana. Rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan. Hal tersebut karena peraturan pemerintah terkait tembakau sudah ada dan jika RUU ini tetap disahkan, maka tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama para petani. KH Mahbub Maafi juga mengingatkan bahwa kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun, sehingga meminta untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza dan mengutamakan aturan yang sudah ada. Sementara itu, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Sarmidi Husna, juga tidak setuju dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif karena tembakau dan zat adiktif lainnya, seperti psikotropika dan alkohol, memiliki karakteristik yang berbeda secara hukum dan sosial. (JawaPos) Editor : Toar Rotulung