Telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Kedua saksi yang diperiksa adalah RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Tujuan dari pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Diharapkan hasil dari pemeriksaan saksi tersebut dapat membantu proses penyidikan dan memperkuat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," ungkapnya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022 merupakan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan adil dan transparan.(gnr)
Editor : Grand Regar