Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin, 17 Juli 2023, Kejaksaan Agung memanggil dua orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Saksi pertama adalah SH, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Sedangkan saksi kedua adalah AS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan.
Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit selama periode Januari 2022 hingga April 2022.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara yang sedang diselidiki. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam industri kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan perkara ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor ekspor CPO dan turunannya.
Kasus ini terus dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan penegakan hukum kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(gnr)
Editor : Grand Regar