Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kasus Korupsi, Anak Buah ST Burhanuddin Periksa Branch Manajer Bank Mandiri, Branch Manajer Bank Permata Kopo

Grand Regar • Selasa, 18 Juli 2023 | 12:00 WIB

JAMPidsus Kejagung
JAMPidsus Kejagung
MANADOPOST.ID-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.

Dua saksi yang diperiksa anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah SRS, selaku Branch Manager Bank Permata Kopo, dan EH, selaku Branch Manager Bank Mandiri, Senin (17/07/2023).

Kedua saksi ini terlibat dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek tersebut yang melibatkan beberapa tersangka, antara lain TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menuntut pelaku korupsi yang merugikan negara.

Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam mengumpulkan bukti yang kuat untuk menuntut para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018 telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.

"Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap para pelaku korupsi," pungkasnya.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung berharap melalui proses hukum yang adil dan transparan, pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek PT Graha Telkom Sigma (GTS) masih berlangsung dan Kejaksaan Agung akan terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.(gnr)

Editor : Grand Regar
#st burhanuddin #Anak #bank #Buah #Branch Manager #Jaksa #permata #agung #Graha Telkom Sigma #Mandiri #Korupsi