MANADOPOST.ID - Berita tentang 'mutilasi Sleman' yang menimpa seorang mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, sedang menghebohkan publik Indonesia. Banyak spekulasi tentang motif kasus tersebut, tetapi polisi telah berhasil menangkap pelaku.
Namun, sebelum kasus mutilasi Sleman terjadi, ada kasus mutilasi lainnya yang juga menggemparkan Indonesia dan masih belum terpecahkan hingga saat ini. Kasus ini dikenal sebagai 'Setiabudi 13'.
Kasus Setiabudi 13 adalah kasus pembunuhan mutilasi pertama di Indonesia yang menimpa seorang pria pada tanggal 23 November 1981, di trotoar jalan Jendral Sudirman, Setiabudi, Jakarta.
Kasus ini sangat misterius karena korban ditemukan dalam kondisi tubuhnya terpotong menjadi 13 bagian, namun sampai sekarang, pelakunya masih belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika dua satpam dari kantor PT Garuda Mataram Motor menemukan dua kardus aneh di trotoar jalan Sudirman pada tanggal 23 November 1981. Kardus-kardus tersebut terlihat dikerumuni lalat dan tercium bau busuk.
Satpam tersebut melaporkan penemuan tersebut kepada seorang petugas polisi yang sedang mengatur lalu lintas. Sayangnya, karena kesibukan, petugas polisi tersebut tidak menindaklanjuti penemuan tersebut, sehingga kardus-kardus tersebut dibiarkan begitu saja hingga dua gelandangan berani membukanya.
Kardus pertama berisi 13 potongan tulang dan sebuah kepala, sementara kardus kedua berisi potongan daging manusia seperti hati, paru-paru, dan limpa. Beberapa bagian tubuh seperti kandung kemih, anus, dan pankreas tidak ditemukan.
Ahli forensik, Mun'im Idris, yang memimpin proses autopsi menyebut kasus ini sangat mengerikan karena tubuh korban dipotong seperti kambing guling.
Setelah hasil autopsi dikeluarkan, diperkirakan bahwa pria tanpa identitas tersebut berusia antara 18-21 tahun, berbadan gemuk, dan tinggi sekitar 165 cm. Kemungkinan pelaku mutilasi adalah lebih dari satu orang. Wajah dan sidik jari korban masih utuh saat itu, sehingga polisi membuat sketsa untuk disebarluaskan ke publik.
Ratusan orang yang merasa kehilangan anggota keluarga berdatangan untuk mencocokkan identitas mereka dengan korban, namun penyelidikan dan proses identifikasi yang mendalam tidak mengungkapkan identitas korban dan pelaku.
Korban akhirnya dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalideres, Jakarta Barat, pada tanggal 27 November 1981. Namun, setelah 42 tahun berlalu, kasus ini masih menyimpan banyak misteri bagi masyarakat Indonesia.
Kasus Setiabudi 13 menyajikan tantangan tersendiri bagi penyelidikan polisi waktu itu, terbatasnya teknologi menjadi salah satu kendalanya. Polisi juga mengungkapkan dugaan sementara bahwa pembunuhan ini mungkin terkait dengan balas dendam. (jpg)
Editor : Toar Rotulung