Saksi yang diperiksa adalah YH, yang menjabat sebagai Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan, "Pemeriksaan terhadap YH sebagai saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan perkara terkait komoditi emas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara ini dengan sebaik-baiknya."
"Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berjalan," pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana.(gnr)
Editor : Grand Regar