Tiga orang saksi yang diperiksa adalah:
1. PY, yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan pada tahun 2019.
2. S, yang merupakan eks Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.
3. FW, yang menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Operasi pada PT Jasa Marga.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menyatakan, "Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran terkait perkara Tol Japek. Kami akan terus melakukan penyelidikan dengan tulus dan profesional untuk mencari keadilan bagi masyarakat," beber Ketut Sumedana.
"Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berlangsung," tambah Kapuspenkum Ketut Sumedana.(gnr)
Editor : Grand Regar