Dua orang saksi yang diperiksa adalah:
1. NS, yang merupakan Staf Bagian Pajak di PT Nayumi Group.
2. DGL, yang menjabat sebagai Finance Director PT Granary Reka Cipta (GRC) sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS) dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada periode tahun 2017 hingga 2018. Kasus ini melibatkan sejumlah nama tersangka, di antaranya TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut dan melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek tersebut," tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)
Editor : Grand Regar