Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus ini.
Mengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, "Pada hari ini, kami telah memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022," ungkap Ketut Sumedana.
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kami untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang kami tangani," tambahnya.
Keempat orang saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
1. "Kami telah memeriksa HW, yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Antam, Tbk pada tahun 2017," tambah Dr. Sumedana.
2. "Saksi AHS, yang merupakan Corporate Secretary PT Antam, Tbk pada tahun 2017, juga telah kami periksa dalam rangka mendapatkan informasi penting terkait dengan kasus ini."
3. "Selain itu, PPOK yang menjabat sebagai Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020, telah memberikan kesaksian dalam proses penyidikan ini."
4. "Pemeriksaan juga melibatkan AK, yang merupakan bagian dari Refining PT Pegadaian Galeri 24 Jakarta," lanjutnya.
Kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama tahun 2010 hingga 2022.
Keempat saksi ini memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, dan pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum ini.(gnr)
Editor : Grand Regar