Kegiatan tersebut dilakukan dari Senin 7 Agustus hingga 11 Agustus 2023 di Kantor Pusat USMS Arlington, Virginia, Amerika Serikat.
Dalam kegiatan ini, delapan perwakilan Jaksa dari Pusat Pemulihan Aset bersama satu perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI turut berpartisipasi. Acara ini difasilitasi oleh Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
United States Marshals Service (USMS) adalah lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat yang beroperasi di bawah Departemen Kehakiman AS.
USMS memiliki peran sebagai penegak hukum pengadilan Federal AS untuk memastikan integritas peradilan dan menjaga pelaksanaan Konstitusi. USMS juga bertanggung jawab atas perlindungan hakim, pengangkutan tahanan federal, dan pengelolaan aset kriminal.
Para peserta Comparative Study melakukan studi mengenai penyitaan dan manajemen aset. Mereka memahami bahwa mekanisme Pre-Seizure Planning (Perencanaan Pra-Penyitaan) sangat penting untuk memetakan manajemen risiko terhadap aset yang akan disita sesuai dengan siklus hidup aset. Hal ini membantu dalam mengidentifikasi layak atau tidaknya dilakukan penyitaan.
Selain itu, kerja sama formal dan informal juga dianggap penting dalam upaya pemulihan aset. Dalam konteks ini, komunikasi dengan central authority di setiap negara dapat dilakukan melalui Mutual Legal Assistance (MLA) terkait permintaan penyitaan.
Terlihat bahwa USMS memiliki kebijakan Asset Sharing, yaitu pembagian aset setelah selesai tahapan Forfeiture atau perampasan. Negara yang meminta atau diminta dapat berbagi aset hasil rampasan tergantung pada biaya pemeliharaan dan pengamanan aset.
Studi ini juga menyoroti pentingnya audit manajemen dalam setiap tahap pemulihan aset untuk evaluasi dan pencegahan kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perwakilan, termasuk Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Asnawi Mukti, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Abdillah, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, serta sejumlah pejabat dari Pusat Pemulihan Aset lainnya.
Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)
Editor : Grand Regar