“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksanafungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur belum lama ini.
Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja didaerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serbaterbatas,” kata Silmy.
Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.
“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkankesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy.
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalamPeraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus BagiAparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal ImigrasiYang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau KecilTerluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yangrancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 TentangTunjangan Operasi Pengamanan.
Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam OperasiPengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan WilayahPerbatasan. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.
Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi jugamerencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya.
“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” jelas Silmy.
Dia menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergisitas antara Direktorat Jenderal denganstakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.
“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah sarana prasarana,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar