MANADOPOST.ID--Pelarangan operasi mobil yang berusia di atas 10 tahun di Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, telah disahkan.
Keputusan ini tentu menimbulkan beragam tanggapan, terutama dari para penggemar mobil antik dan organisasi yang mendukungnya.
Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) adalah salah satu komunitas yang peduli terhadap mobil-mobil antik, dan mereka mengharapkan agar keputusan ini dievaluasi kembali.
"Undang-undang ini belum jelas dan belum final, namun sudah disahkan. Kami tidak tahu apakah mobil antik yang lebih dari 10 tahun boleh beroperasi atau tidak. Apakah mobil yang masuk ke Jakarta dari luar dengan usia lebih dari 10 tahun diizinkan atau tidak, atau bahkan kendaraan dari luar tidak diperbolehkan sama sekali masuk ke Jakarta," ungkap Jos Darmawan, penasehat PPMKI Bali, saat acara pelantikan pengurus PPMKI Bali 2024-2027 di Pura Besakih, Bali, pada Minggu (12/5/2024).
Para pengguna mobil antik di Jakarta merasa bahwa kebebasan mereka untuk menggunakan kendaraan tersebut dibatasi oleh kebijakan pemerintah yang mengancam mencabut izin operasi mereka.
Namun, mereka tetap memantau ketidakjelasan ini dan akan menekan pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai peraturan tersebut.
Di sisi lain, PPMKI Bali menyatakan kesiapannya untuk menerima mobil-mobil antik dari Jakarta. Mereka menyatakan bahwa mereka akan senang jika mobil-mobil antik tersebut beralih ke Bali.
"Kami mewakili seluruh PPMKI Bali menyambut baik pemindahan mobil-mobil antik ke Bali. Kami senang jika semakin banyak teman yang memiliki hobi yang sama dengan kami," ujar Dendy Satrio, pengurus PPMKI Bali dan pemilik Bikini Garage.
PPMKI Bali, yang memiliki ribuan anggota dari berbagai kalangan dan usia, siap menerima pecinta mobil antik lainnya untuk melanjutkan hobinya di Bali.(*)
Editor : Angel Rumeen