MANADOPOST.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon memberikan tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persentase jumlah suara partai politik dalam mengusung calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati).
"Putusan 60 ini kemungkinan tidak berlaku di Pilkada 2024 karena dalam putusannya tidak disebutkan secara jelas kapan pelaksanaannya. Bisa saja berlaku mulai 2029 karena tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai. Ini berbeda dengan Putusan 90 Tahun 2023 yang mengatur usia minimal capres-cawapres, di mana secara tegas disebutkan berlaku untuk Pilpres 2024," jelas Rizaldy.
Rizaldy menambahkan bahwa perubahan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ini menyentuh aspek fundamental dalam Pilkada, yaitu pengusungan oleh partai politik.
Menurutnya, isu ini sangat konstitusional dan memerlukan ketelitian serta waktu yang cukup untuk diimplementasikan.
Hal ini menjadi penting karena Putusan MK 60 tidak mencantumkan dengan tegas kapan berlaku, sehingga bisa bergantung pada kebijakan pemerintah, DPR, dan KPU dalam menindaklanjutinya.
"Memang Putusan MK berlaku erga omnes, artinya berlaku saat diucapkan. Namun, pelaksanaan putusannya biasanya dijelaskan dalam putusan itu sendiri, dan hal ini bisa menjadi yurisprudensi. Penting bagi saya agar disebutkan secara tegas kapan putusan ini harus dilaksanakan, sehingga pemerintah, DPR, dan KPU memiliki kepastian dalam mengimplementasikannya," ujar Rizaldy.
Selain isu ini, terdapat berbagai isu lain yang juga menjadi perhatian, seperti mantan narapidana yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, syarat minimal usia calon kepala daerah, dan berbagai isu lainnya.
"Dengan banyaknya isu yang dipersoalkan di MK, pelaksanaan putusan harus dipertegas dalam setiap putusan, karena itu merupakan roh dari setiap putusan MK yang terkait dengan kalender konstitusi di Indonesia saat ini," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan tersebut menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Untuk pengusulan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
Dengan demikian, MK telah menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20% kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. (*)
Editor : Kenjiro Tanos