Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Mantan Ketua MK Angkat Suara: Putusan PK Mardani H Maming, Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis

Kenjiro Tanos • Rabu, 6 November 2024 | 22:44 WIB
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva

MANADOPOST.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA), yang menurutnya jauh dari kata ideal.

Putusan PK tersebut mengurangi hukuman Maming dari 12 tahun menjadi 10 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider 4 bulan.

Hamdan, yang menjabat sebagai Ketua MK pada 2013-2015, mengungkapkan bahwa putusan ini masih jauh dari harapan.

Dia menyebut bahwa berbagai putusan dari tingkat pertama hingga kasasi mengandung kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antar putusan yang seharusnya ditinjau lebih detil.

Hamdan mengidentifikasi tiga bentuk pertentangan dalam putusan ini.

Pertama, menurutnya terjadi kesalahan penerapan Pasal 93 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pasal tersebut, menurut Hamdan, seharusnya hanya berlaku untuk pelaku usaha atau pemegang IUP, bukan untuk Bupati.

Selain itu, ia menegaskan bahwa IUP-OP yang diterbitkan Mardani hingga saat ini sah secara hukum dan belum ada pembatalan dari peradilan mana pun.

Berdasarkan hukum administrasi negara, keputusan yang sah tersebut tunduk pada asas het vermoeden van rechtmatigheid atau presumptio justea causa yang berarti keputusan administrasi dianggap sah hingga terbukti sebaliknya melalui pengadilan tata usaha negara.

Selain itu, Hamdan menyoroti kekhilafan terkait unsur suap dalam dakwaan. Menurutnya, tidak ada bukti mengenai adanya meeting of mind atau kesepakatan antara Mardani dan pemberi suap, sebuah elemen penting dalam unsur "menerima hadiah" dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Hamdan menganggap bahwa suap tidak mungkin terjadi tanpa adanya kesepahaman antara kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Hamdan menyoroti adanya pertentangan antara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Niaga.

Dalam putusan Tipikor, Mardani dinyatakan menerima "hadiah" dalam bentuk dividen dan fee dari PT ATU dan PT PCN kepada PT TSP dan PT PAR.

Namun, dalam putusan Pengadilan Niaga, hubungan tersebut diakui sebagai transaksi bisnis biasa antara PT PCN dan PT TSP serta PT PAR.

Bagi Hamdan, pertentangan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan putusan Tipikor, mengingat dua peristiwa tersebut tidak sejalan secara tempus maupun latar belakang.

Hamdan juga menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip imparsialitas, di mana majelis hakim, menurutnya, hanya mengandalkan keterangan satu saksi.

Pendekatan ini melanggar asas unus testis nullus testis, yang berarti satu saksi tidak dapat menjadi dasar putusan.

Putusan Tipikor ini juga dianggap Hamdan mengontruksikan berbagai fakta sebagai circumstantial evidence yang sebenarnya tidak sinkron.

Dalam pernyataannya, Hamdan menegaskan pentingnya prinsip peradilan yang imparsial dalam negara hukum.

Menurutnya, kejanggalan dalam kasus ini harus dilihat secara jernih dan obyektif oleh majelis hakim, tanpa ada intervensi pihak lain.

“Esensi dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah menegakkan keadilan bagi para pencari keadilan, tanpa terpengaruh oleh pihak mana pun,” tuturnya. (*)

Editor : Kenjiro Tanos
#Hamdan Zoelva #mahkamah konsitusi #Mardani Maming