MANADOPOST.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. KPK akan mengumumkan LHKPN milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu, pada pekan ini.
"Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis/Jumat minggu ini," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, seperti dikutip dari Jawapos.com (Grup Manado Post).
Raffi Ahmad wajib melaporkan hartanya ke KPK setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Karena itu, Tessa memastikan seluruh prosedur LHKPN yang diserahkan Raffi sudah lengkap dan terverifikasi. "Sudah," singkat Tessa.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sebelumnya menyatakan, ada 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya, dari 124 orang tersebut, total ada 123 orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya.
Namun, ada satu pejabat yang belum melaporkannya yaitu Tina Talisa. Sebab, dia baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, pada 6 Desember 2024 lalu. Tina Talisa masih mempunyai waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2025.
"Sejumlah 123 orang dilantik pada 21 Oktober 2024, dan 1 orang dilantik pada 6 Desember 2024," ucap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pahala merinci, 123 pejabat Kabinet Merah Putih yang telah menyerahkan LHKPN itu di antaranya 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri, 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri, dan 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus.
"KPK menyampaikan apresiasi atas kepatuhan 100 persen Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN-nya. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN secara patuh," tegas Pahala.
Hingga kini, kata Pahala, sudah ada 14 menteri Kabinet yang LHKPN-nya telah diunggah. Ia memastikan, seluruh LHKPN pejabat Kabinet Merah Putih akan diunggah setelah selesai verifikasi.
"Sampai sekarang 14 dari 68 ini sudah tayang di e-announcement. Jadi, monggo dilihat," papar Pahala. Lebih lanjut, Pahala menekankan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi merupakan bentuk transparansi kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara.
"Selain itu, dengan bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat, hal ini sekaligus sebagai wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui upaya-upaya pencegahan," pungkasnya. (jpg/ewa)
Editor : Baladewa Setlight