Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sering Viral, Tindakan Debt Collector Resahkan Warga, Bisakah Mereka Ditangkap atau Dipidanakan?

Gregorius Mokalu • Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:30 WIB

Ilustrasi Begal Berkedok Debt Collector.
Ilustrasi Begal Berkedok Debt Collector.

MANADOPOST.ID- Aksi debt collector yang meresahkan warga kerap menjadi sorotan publik, terutama setelah video-video yang memperlihatkan intimidasi atau ancaman terhadap debitur viral di media sosial.

Banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku keras, bahkan kekerasan fisik, yang dilakukan oleh para debt collector ini saat menagih utang.

Para debt collector sering kali menggunakan pendekatan yang agresif untuk menagih utang, seperti mengancam, meneror, hingga melakukan kekerasan.

Hal ini tentu saja menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses penagihan.

Lalu, apakah tindakan seperti ini dapat dipidanakan atau dibawa ke ranah hukum?

Menurut beberapa ahli hukum, tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh debt collector bisa dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman atau kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang dapat digolongkan dalam tindak pidana penganiayaan atau pemerasan.

Selain itu, jika ada bukti-bukti intimidasi dan teror, hal itu juga bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Pada dasarnya, meskipun debt collector memiliki tugas untuk menagih utang, mereka tidak dibenarkan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Lembaga yang mempekerjakan debt collector juga wajib memberikan pelatihan agar mereka memahami batasan-batasan hukum dalam melakukan tugas mereka.

Jika ada warga yang merasa dirugikan atau terancam, mereka bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua debt collector melakukan tindakan seperti ini.

Banyak yang bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dan tidak semua utang harus diselesaikan dengan kekerasan atau ancaman.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban tindakan tidak sah dari debt collector, segera laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum. (*)

 

Editor : Gregorius Mokalu
#dept collector #Debitur #Laporan #hutang #pidana #MANADO #meresahkan #kreditur