Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BBM Oplosan Pertamina Pernah Masuk Sulawesi Utara? Terjadi Selama Enam Tahun

Grand Regar • Kamis, 27 Februari 2025 | 20:34 WIB

Salah satu petugas SPBU yang sedang melakukan pengisian BBM ke salah satu mobil konsumen.
Salah satu petugas SPBU yang sedang melakukan pengisian BBM ke salah satu mobil konsumen.
MANADOPOST.ID-Masyarakat bertanya-tanya soal kasus BBM oplosan yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung dalam korupsi Pertamina Patra Niaga.

BBM oplosan diprediksi pernah masuk ke Sulawesi Utara (Sulut) dan daerah lainnya, namun terjadi pada selang waktu tahun 2018 hingga 2023 atau sekira enam tahun.

"Terkait dengan isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, jadi penegasan, penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025. “Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu,” tambahnya.

Bukan tanpa alasan, masyarakat mengaku merasa tertipu akibat ulah oknum nakal di Pertamina.

“Masyarakat harus tenang karena yang kami lakukan penyidikan adalah perkara dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS),” ujar Harli. "Jangan seolah-olah peristiwa itu terjadi juga sekarang."

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.”

Selanjutnya, “Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun," terang Harli Siregar..

Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka dari pihak penyelenggara negara dan broker.

Empat di antaranya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Tiga lainnya dari pihak broker, yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menegaskan, seluruh peredaran bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat terjamin keamanannya dan tidak terjadi pencampuran produk.

Informasi yang beredar mengenai pencampuran Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dianggap sebagai disinformasi.

Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menyampaikan bahwa kualitas BBM yang dijual sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.

”Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke tangan masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang berlaku: RON 92 untuk Pertamax dan RON 90 untuk Pertalite,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap produksi BBM telah melalui pengujian oleh Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi) guna memastikan mutu produk.

Fadjar juga menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tidak terkait dengan pencampuran atau oplosan, melainkan mengenai pembelian impor Pertalite dan Pertamax.

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan kembali bahwa produk yang diterima di terminal BBM Pertamina sudah dalam kondisi jadi dan sesuai dengan nilai RON masing-masing.

”Produk yang kami terima dan salurkan ke masyarakat telah memenuhi ketentuan pemerintah sejak awal penerimaan di terminal,” jelasnya.

Selain itu, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan tidak ada proses perubahan angka oktan pada produk yang diterima.

”Kami menerima BBM dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tanpa ada modifikasi atau pengolahan lebih lanjut,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XII.

Menanggapi isu tersebut, Presiden Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus bekerja untuk membersihkan dan menegakkan aturan dalam tata kelola sektor minyak di Indonesia. “Semua sedang diurus, kita akan bersihkan dan tegakkan aturan demi kepentingan rakyat,” tegasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#bbm oplosan #Sulut #sulawesi utara #Pertamina Patra Niaga #Pertamina #kejaksaan agung #Korupsi