Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PERNYATAAN SIKAP PERSEKUTUAN GEREJA GEREJA DI INDONESIA: JANGAN MERUSAK ALAM DEMI INVESTASI

Grand Regar • Rabu, 11 Juni 2025 | 21:43 WIB

Logo PGI
Logo PGI
MANADOPOST.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meyakini bahwa masa depan bumi hanya dapat dijaga bila umat manusia kembali menata relasinya dengan alam dalam kerendahan hati dan tanggung jawab.

Dengan perspektif ini, PGI menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin meluasnya praktik industri ekstraktif di Indonesia yang mengabaikan keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan martabat kemanusiaan.

PGI memandang bahwa Indonesia saat ini menghadapi krisis ekologis yang semakin serius, di mana hutan tropis dan pulau-pulau kecil dibuka untuk pertambangan. Tanah, air, udara, dan semua ciptaan Tuhan yang wajib dijaga demi rumah bersama justru menjadi korban keserakahan atas nama pembangunan dan keuntungan material. Kualitas air menurun akibat sungai tercemar limbah industri.

Di mana-mana masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan mata pencahariannya. Dengan berduka, kita menyaksikan krisis ekologis yang ditandai hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, perubahan iklim, dan ketidakadilan terhadap masyarakat lokal.

Krisis ekologis ini menjadi sorotan dalam Sidang Raya XVIII PGI di Rantepao, Toraja, tahun 2024, yang mengusung tema:
“Hiduplah sebagai terang yang membuahkan kebaikan, keadilan, dan kebenaran.”
Bahkan, PGI mulai melihat terjadinya polikrisis, termasuk krisis ekologis, yang menuntut komitmen kuat untuk meresponsnya.

Pesan Sidang Raya XVIII mendesak PGI, gereja-gereja, dan mitra-mitranya untuk merawat bumi sebagai rumah bersama dalam spirit keugaharian. Pesan tersebut mengajak kita melawan keserakahan oligarki yang melakukan eksploitasi alam secara berlebihan, serta menolak praktik-praktik destruktif terhadap ciptaan.

Perkembangan terkini menyangkut eksploitasi tambang nikel di kawasan gugusan pulau-pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan bagaimana keindahan alam yang menjadi tujuan wisata kelas dunia, situs warisan budaya adat, dan pusat keanekaragaman hayati global justru terancam oleh ekspansi industri pertambangan.

Dunia kini mencermati meningkatnya ancaman perusakan kawasan konservasi laut dan budaya maritim di kawasan yang telah dikukuhkan UNESCO sebagai ‘Global Geopark’ pada 23 Mei 2023.

Hal serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain: pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi; konflik agraria di Sumatera Utara antara industri dan komunitas adat; hingga penanaman monokultur tanaman industri dan penebangan hutan yang mengancam biodiversitas.

Kasus-kasus ini menjadi potret nyata betapa industri ekstraktif di Indonesia belum ramah lingkungan dan tidak memenuhi visi pemeliharaan alam berkelanjutan. Praktik-praktik eksploitasi sumber daya atas nama hilirisasi berlangsung secara destruktif, tanpa visi pemulihan, penciptaan keadilan, dan pertimbangan moral-spiritualitas ekologis.

Bukan hanya di Raja Ampat dan Danau Toba, praktik-praktik serupa juga terjadi di Teluk Weda (Halmahera), Pulau Kei Besar (Maluku Tenggara), Pulau Sangihe (Sulawesi Utara), Kepulauan Bangka Belitung (pertambangan timah), Pulau Buru (Maluku), dan di daerah lainnya.

Dalam hal spiritualitas ekologis, PGI menegaskan bahwa alam adalah ciptaan Allah yang sakral, tempat di mana Allah turut berdiam bersama manusia dan segala ciptaan.

Karena itu, umat manusia dipanggil untuk mengusahakan dan memelihara alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan (bdk. Kejadian 2:15), bukan mengeksploitasinya dalam nafsu kerakusan. Manusia bukanlah pusat dan pemilik mutlak alam, tetapi bagian dari rumah bersama dengan makhluk hidup lainnya.

Dalam rumah itu, manusia harus berbagi kehidupan dalam keseimbangan ekologis, sebagaimana nilai kehidupan yang diwariskan para pendahulu melalui kearifan lokal masyarakat adat. Kehidupan manusia bergantung pada keberlanjutan alam dan ekosistemnya.

Manusia bukan tuan atas alam, melainkan sahabat penatalayan (steward) yang wajib merawat dan mendukung keseimbangan ekologis demi keberlangsungan hidup semua makhluk.

Berdasarkan keyakinan iman dan komitmen menjaga keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, PGI menyampaikan seruan dan desakan kepada:

  1. Industri pertambangan di Indonesia
    Agar secara serius menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining) dan menghormati batas daya dukung lingkungan. Setiap industri pertambangan harus menegakkan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) sehingga kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung. Industri pertambangan juga harus mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalkan degradasi lingkungan, dan melakukan konservasi keanekaragaman hayati. Orientasi harus berpindah dari keuntungan finansial jangka pendek ke tanggung jawab sosio-ekologis jangka panjang, di mana keadilan lintas generasi terwujud. Upaya reklamasi dan restorasi ekologis harus berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif, sebagai wujud kearifan industrial, bukan sekadar beban pascatambang.
  2. Pemerintah pusat dan daerah
    Hendaknya lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kawasan Peruntukan Industri (KPI), khususnya di wilayah konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air, dan sekitar permukiman. Hal ini harus sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K). Bahkan, PGI mendesak moratorium penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan rawan ekologis, seperti hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, serta pulau-pulau kecil. PGI mendukung program hilirisasi pemerintah, tetapi harus mengedepankan prinsip keadilan ekologis, transparansi perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan melibatkan masyarakat terdampak sebagai mitra aktif dalam memelihara kelestarian alam.
    Terkait masalah di Raja Ampat, PGI mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahaan pertambangan di kawasan itu. Namun, PGI mendesak Kementerian ESDM untuk mengaudit dan meninjau ulang laporan AMDAL dan AMDAS secara menyeluruh. Raja Ampat adalah gugusan pulau kecil dengan keanekaragaman biota laut yang hidup dalam simbiosis mutualisme. Bila satu bagian tercemar oleh limbah beracun tambang nikel, maka dampaknya meluas ke ekosistem laut dan manusia yang hidup di sana. Pengalaman pencemaran Sungai Jikwa di Tembagapura hingga Timika perlu menjadi bahan evaluasi (hasil penelitian UNIPA 2022). Bukan sekadar asumsi “aman” karena jarak 30–40 km dari wilayah konservasi. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi industri ekstraktif di wilayah lainnya. Bila terbukti melanggar prinsip perlindungan dan pelestarian alam, pemerintah harus memerintahkan penghentian aktivitas ekstraktif dan mencabut izin usaha tersebut. Pemerintah wajib mempertahankan keutuhan alam di wilayah-wilayah dengan biodiversitas tinggi seperti Raja Ampat, Danau Toba, Kepulauan Aru, Pulau Belitung, dan lainnya. Bersamaan itu, pemerintah daerah perlu serius mendukung pemulihan lahan pascatambang dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan wisata alam.
  3. Para pimpinan gereja
    Para pimpinan gereja harus menjadi teladan dan pemimpin dalam mempraktikkan serta menyuarakan pertobatan ekologis. Gereja tidak boleh diam ketika alam terluka oleh praktik eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab, baik oleh industri ekstraktif maupun ekspansi perkebunan yang mengakibatkan deforestasi dan dampak sosial lainnya. Para pimpinan gereja harus berdiri teguh dengan integritas, tanpa terombang-ambing oleh ancaman atau iming-iming pihak yang tidak bertanggung jawab. Gereja harus setia pada karya misinya: merawat keutuhan ciptaan, menegakkan keadilan, dan memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat di sekitar daerah industri.

Akhirnya, PGI ingin menegaskan spiritualitas keugaharian sebagai panggilan moral dan wujud kesalehan sosial. Gereja dipanggil bukan hanya untuk menyelamatkan jiwa, tetapi juga menyuarakan keadilan bagi bumi yang terluka.

PGI mendukung lembaga-lembaga dan aktivis peduli lingkungan dan HAM, serta menyerukan semua lapisan masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan ekologis, keutuhan ciptaan, dan hak-hak masyarakat adat.

PGI percaya, masa depan bumi hanya dapat dijaga bila umat manusia kembali menata relasinya dengan alam dalam kerendahan hati dan tanggung jawab. Tuhan yang menciptakan langit dan bumi terus memanggil umat-Nya untuk menjadi penatalayan kehidupan, bukan pelaku kehancuran.

Teriring Salam dan Doa,
Atas nama Majelis Pekerja Harian PGI
Pdt. Darwin Darmawan
Sekretaris Umum

Editor : Grand Regar
#alam #pernyataan sikap #pgi