Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Ingin Hilangkan Kesan Negatif

Jasinta Bolang • Kamis, 14 Agustus 2025 | 23:11 WIB
Logo OJK
Logo OJK

MANADOPOST.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring.

 

Langkah ini dilakukan untuk membedakan layanan pinjaman online legal dari yang ilegal, sekaligus menghapus kesan negatif yang selama ini melekat pada istilah “pinjol”.

 

Menurut OJK, istilah “pinjol” kini kerap dikaitkan dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Karena itu, penggunaan “pindar” diharapkan memberikan citra yang lebih positif dan membantu masyarakat membedakan mana layanan yang resmi dan diawasi.

 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perubahan istilah ini juga bertujuan mendorong kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman daring yang legal.

 

OJK menegaskan, pemakaian istilah baru tidak mengubah fungsi maupun aturan yang berlaku.

 

Masyarakat tetap diimbau untuk selalu memastikan bahwa penyedia layanan pinjaman daring terdaftar dan berizin resmi demi menghindari risiko penipuan. (*)

Editor : Tanya Rompas
#konsumen #OJK #pinjol #keuangan #Pindar