MANADOPOST.ID - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya, ia menyoroti praktik pemberian tantiem besar kepada direksi dan komisaris BUMN, termasuk yang hanya hadir rapat sekali dalam sebulan.
Prabowo mengungkapkan, ada komisaris yang menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun meski kontribusi kerjanya minim. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan dan pemborosan yang harus segera dibenahi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi dan komisaris, diberikan sebagai bagian keuntungan perusahaan. Namun, praktiknya sering kali tetap berjalan walau kinerja perusahaan tidak optimal.
Prabowo menegaskan, pemerintah akan meninjau ulang dan melakukan pembatasan pemberian tantiem di BUMN. Jika ada pihak yang keberatan dengan kebijakan tersebut, ia mempersilakan untuk mengundurkan diri. (*)
Editor : Tanya Rompas