MANADOPOST.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah merespons serius aspirasi yang tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah langkah darurat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Airlangga menyebut, pemerintah tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini dirancang untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK yang bisa berdampak pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Satgas PHK merupakan hasil rapat dengan Presiden sebelumnya dan kini sedang dalam proses,” jelas Airlangga saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menandatangani dokumen pembentukan Satgas tersebut. Dengan adanya langkah ini, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam melindungi tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi yang masih dinamis.
Langkah pembentukan Satgas PHK diharapkan mampu memberikan solusi konkret sekaligus menjawab keresahan publik terkait ancaman PHK massal yang menjadi salah satu poin penting dari tuntutan rakyat. (*)
Editor : Jasinta Bolang