MANADOPOST.ID - Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali mencuat. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut langkah ini sebagai salah satu strategi untuk menekan kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang kian menambah kemacetan. Dengan tarif parkir yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat terdorong beralih menggunakan transportasi umum.
Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) menjadi salah satu pihak yang mendukung wacana ini. Menurut lembaga tersebut, kebijakan tarif parkir yang tepat bisa menjadi instrumen efektif dalam mengendalikan mobilitas, sekaligus mendukung Jakarta menuju kota yang lebih ramah lingkungan.
Meski demikian, wacana kenaikan tarif parkir ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut bisa membebani masyarakat, terutama yang masih mengandalkan kendaraan pribadi karena akses transportasi umum belum merata.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian. Dishub DKI berkomitmen menyesuaikan kebijakan dengan kesiapan transportasi publik agar tujuan mengurangi kemacetan dapat tercapai tanpa menimbulkan beban berlebih bagi warga. (*)
Editor : Jasinta Bolang