MANADOPOST.ID - Polemik pernyataan CEO Malaka Project Ferry Irwandi menuai reaksi keras dari TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyebut narasi Ferry berpotensi sebagai tindak pidana karena dianggap berisi fitnah, ujaran kebencian, provokasi, disinformasi, hingga penghasutan. TNI menilai konten Ferry menyesatkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Ada dua contoh pernyataan yang dipersoalkan. Pertama, analisis Ferry soal video penangkapan personel TNI di Palembang, di mana ia menambahkan frasa yang tidak ada di rekaman asli. Kedua, pernyataan terkait “darurat militer” yang dinilai provokatif karena tidak memiliki bukti faktual.
Meski demikian, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan TNI tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 menyatakan hanya individu yang berhak melapor, bukan institusi negara.
Kritik pun datang dari masyarakat sipil. Peneliti Setara, Ikhsan Yosarie, menilai patroli siber terhadap aktivisme sipil bisa membuka jalan normalisasi militer dalam penegakan hukum siber. Ferry Irwandi sendiri menegaskan bahwa TNI dan Polri seharusnya melindungi, bukan memenjarakan warganya. (*)
Editor : Jasinta Bolang