MANADOPOST.ID - Kasus hukum antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Tempo kembali jadi sorotan publik. Amran resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait judul poster berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.
Gugatan perdata ini tercatat dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dan sidang perdana digelar pada 15 September 2025. Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar, meski Tempo sebelumnya sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers.
Sebelumnya, Amran sempat melaporkan kasus ini ke Dewan Pers karena merasa judul poster merugikan. Tempo menjelaskan bahwa kata “busuk” merujuk pada makna “rusak” sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia dan fakta di lapangan. Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, memoderasi komentar, dan meminta maaf.
Tempo pun sudah menindaklanjuti rekomendasi itu, termasuk mengganti judul menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025. Namun, Amran tetap melanjutkan gugatan perdata.
Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan ini tidak jelas dasar hukumnya. Ia menyebut langkah Amran sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, karena berita Tempo merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial atas kebijakan pemerintah.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2019, Amran juga pernah menggugat Tempo terkait laporan investigasi soal swasembada gula. Saat itu, Dewan Pers menilai pemberitaan Tempo berimbang dan hanya meminta pemuatan hak jawab. Kini, gugatan terbaru ini kembali memicu kritik publik karena dianggap sebagai upaya membatasi kerja jurnalistik. (*)
Editor : Jasinta Bolang