Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dikritik Publik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Jasinta Bolang • Selasa, 16 September 2025 | 23:42 WIB

KPU RI saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/8).
KPU RI saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/8).

MANADOPOST.ID -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kontroversi. Aturan itu sebelumnya menetapkan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden termasuk informasi yang dikecualikan alias tidak bisa diakses publik.

Ketua KPU, Mochammad Afifudin, menjelaskan keputusan pembatalan ini diambil setelah rapat khusus dan mempertimbangkan banyak masukan masyarakat. “KPU berkomitmen menjaga transparansi dan inklusivitas sebagai lembaga publik,” tegasnya.

Afifudin menambahkan, meskipun aturan tersebut dicabut, KPU tetap akan mematuhi undang-undang keterbukaan informasi publik. Lembaganya juga akan bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik untuk menyeimbangkan hak publik atas informasi dengan perlindungan data pribadi.

Langkah ini diharapkan mampu meredakan kritik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2025. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#pemilu #transparansi #KPU