MANADOPOST.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) akan mulai diberlakukan tahun ini. Kebijakan ini menjadi langkah baru untuk memperkuat keamanan data sekaligus menekan praktik penipuan yang masih marak.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut aturan teknis sedang difinalisasi setelah sebelumnya dilakukan uji coba melalui layanan e-SIM.
Registrasi biometrik ini diyakini akan meningkatkan akurasi data pelanggan seluler. Validasi wajah membuat data pengguna lebih sulit dipalsukan dibandingkan hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart sudah melakukan uji coba registrasi SIM card berbasis face recognition sejak tahun lalu. Inisiatif ini awalnya digagas saat kewenangan masih berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI).
Jika aturan selesai, registrasi baik untuk kartu SIM fisik maupun e-SIM akan mewajibkan penggunaan biometrik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan penyalahgunaan identitas, mencegah cloning data, serta mengurangi kasus penipuan online yang kian meresahkan. (*)
Editor : Jasinta Bolang