Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lebih 2,8 Juta Konten Judi Online Ditindak, Komdigi Siap Operasikan SAMAN

Jasinta Bolang • Senin, 29 September 2025 | 23:49 WIB

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

MANADOPOST.ID -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmen penuh dalam memberantas judi online yang semakin marak di ruang digital Indonesia. Langkah strategis ini diwujudkan lewat penguatan pengawasan digital, serta kolaborasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, hingga sektor keuangan.

Komdigi memperkenalkan Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) yang siap beroperasi penuh pada Oktober 2025. Sistem ini sebelumnya telah melalui masa uji coba selama satu tahun, dan diyakini mampu memperkuat upaya pengawasan sekaligus menutup celah penyebaran konten judi online.

Sejak Oktober 2024 hingga September 2025, pemerintah sudah menindak lebih dari 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya terkait perjudian online. Penindakan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya nyata untuk melindungi keluarga Indonesia dari dampak serius. Judi online kerap meninggalkan jejak kerugian ekonomi, kehancuran rumah tangga, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

Penguatan sistem pengawasan seperti SAMAN diharapkan dapat mempercepat respons dalam memblokir konten berbahaya sekaligus mendorong kolaborasi lebih solid antara semua pihak. Dengan begitu, ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#saman #judi online #komdigi