MANADOPOST.ID – Jual beli handphone (HP) bekas di Indonesia ke depan bisa jadi akan mirip transaksi kendaraan bermotor. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan wacana agar setiap HP second yang berpindah tangan nantinya wajib dilakukan balik nama kepemilikan.
Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, mengatakan aturan ini dirancang untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas.
“HP second itu kita harapkan nanti jelas, seperti jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
Menurutnya, mekanisme ini akan membuat setiap perangkat yang berpindah tangan tercatat secara resmi. Dengan demikian, kasus penyalahgunaan nomor IMEI atau identitas pemilik sebelumnya bisa diminimalisir.
“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Wacana ini tengah dikaji lebih lanjut oleh Komdigi, terutama terkait teknis implementasi dan regulasi yang akan mengaturnya. (*)
Editor : Jasinta Bolang