MANADOPOST.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, tidak hanya produsen dan penjual, pengguna rokok ilegal pun dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp200 juta.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta,” kata Finari Manan usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa Cirebon menjadi wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta. Bea Cukai pun terus melakukan operasi pengawasan di berbagai daerah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Finari menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa membeli rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Upaya kami tidak hanya penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat sadar hukum dan tidak mendukung peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (*)
Editor : Jasinta Bolang