Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi MKD: Terbukti Langgar Etik, Diskors 3–6 Bulan

Jasinta Bolang • Rabu, 5 November 2025 | 23:30 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

MANADOPOST.ID
– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), karena terbukti melanggar kode etik.

Ketiganya dijatuhi hukuman skorsing antara tiga hingga enam bulan, dan selama masa penonaktifan itu tidak akan menerima hak keuangan DPR.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan keputusan tersebut dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang.

Berdasarkan putusan MKD, Ahmad Sahroni dijatuhi skorsing selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Sanksi ini termasuk kategori berat karena tidak hanya mencabut keanggotaan sementara, tetapi juga menghentikan hak finansial mereka sebagai anggota Dewan.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan telah diaktifkan kembali. MKD menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.

Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#mkd #Sahroni #eko patrio #nafa urbach #kode etik #DPR