MANADOPOST.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana pemerintah untuk melaksanakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Salah satu poin penting di dalamnya adalah rencana penerapan UU Redenominasi Rupiah yang ditargetkan berlaku pada tahun 2027.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa nominal rupiah akan disederhanakan, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1. Namun, nilai tukar dan harga barang tidak akan berubah — hanya jumlah digitnya yang disesuaikan.
Purbaya menjelaskan, tujuan utama dari redenominasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kepercayaan publik dan kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung kelancaran transaksi ekonomi, memperbaiki sistem akuntansi, serta memudahkan masyarakat dalam memahami nilai mata uang di masa depan. (*)
Editor : Jasinta Bolang