MANADOPOST.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hampir seluruh substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan hasil masukan masyarakat sipil. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menjawab tuduhan bahwa pembahasan RKUHAP mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanpa sepengetahuan mereka.
Menurut Habiburokhman, sebanyak 99,9 persen materi dalam KUHAP baru adalah hasil dari proses panjang konsultasi publik, yang melibatkan berbagai koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi yang kerap memberikan kritik terhadap pemerintah. Sekitar 100 kelompok disebut hadir dan memberikan masukan yang kemudian dikelompokkan oleh tim sekretariat sebelum masuk ke tahap penyusunan naskah.
Tidak seluruh usulan dapat ditampung sepenuhnya, namun beberapa poin penting berhasil masuk dalam draf final. Beberapa di antaranya adalah perluasan objek praperadilan, mencakup penelantaran laporan dan penangguhan penahanan, serta penguatan perlindungan hak asasi manusia—termasuk larangan penyiksaan dan intimidasi dalam proses pemeriksaan yang diusulkan para akademisi, termasuk dari Universitas Indonesia.
Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Komisi III DPR dan pemerintah, RKUHAP resmi disahkan menjadi KUHAP baru dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025. Kesepakatan seluruh substansi sendiri telah tercapai lebih awal pada 13 November 2025.
Habiburokhman menyatakan bahwa proses legislasi ini membuktikan bahwa aspirasi publik tetap menjadi bagian penting dalam pembentukan hukum, meskipun perdebatan dan kritik tetap mewarnai prosesnya. (*)
Editor : Jasinta Bolang