Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Wakapolri, Plt Wakil Jaksa Agung dan Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung di DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Tumbelaka mengungkapkan bahwa sejumlah proses hukum di Kota Manado diduga terhambat akibat penolakan penetapan yang diajukan penyidik kepolisian kepada PN Manado. “Di wilayah saya, Pak, di Kota Manado, hubungan antara pihak kepolisian dan pihak pengadilan, khususnya PN Manado, ini kurang harmonis. Ini mungkin bisa dicek dari mitra kepolisian,” ujarnya.
Ia menyebut, penetapan penyitaan maupun perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik Polda Sulut maupun Polresta Manado dikabarkan tidak ditandatangani oleh PN Manado. “Ini bahaya, Pak. Penegakan hukum tidak akan berjalan kalau hal seperti ini terjadi,” tegasnya.
Menurut Tumbelaka, seluruh berkas penyidik, baik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Narkoba, maupun penyidik Polresta Manado, ditolak atau tidak ditanggapi oleh pengadilan. Kondisi ini, kata dia, harus segera ditelusuri.
“Nah itu perlu dicek, Pak. Tolong, ada apa ini? Kenapa bisa sampai ada miskomunikasi atau hal seperti ini terjadi? Kalau dibiarkan, ini bisa mencelakakan penegakan hukum kita,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga hukum agar proses penegakan hukum berjalan maksimal. “Kita tidak akan bisa mencapai hasil yang baik kalau semangat yang sama tidak dimiliki, dan kolaborasi penegak hukum tidak berjalan sejalan,” pungkas Tumbelaka.(gnr)
Editor : Grand Regar