Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Respons Uji Materi UU MD3, Aria Bima Tegaskan Mekanisme Pemecatan Anggota DPR

Jasinta Bolang • Minggu, 23 November 2025 | 23:38 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima

MANADOPOST.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan bahwa rakyat memiliki kewenangan mengganti anggota DPR hanya melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar rakyat diberikan hak untuk dapat secara langsung memecat anggota DPR apabila dianggap tidak lagi mewakili kepentingan publik. Mereka menilai mekanisme yang ada saat ini terlalu tertutup dan tidak memberi ruang kontrol langsung dari konstituen.

Menanggapi hal tersebut, Aria Bima menekankan bahwa DPR merupakan lembaga kolektif, bukan institusi yang bekerja secara individual. Karena itu, keputusan-keputusan di dalamnya, termasuk soal pergantian antar waktu (PAW), berada pada ranah alat kelengkapan dewan dan partai politik, bukan pada konstituen langsung.

“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per lima tahunan. DPR ini kan lembaga, bukan perorangan, keputusannya kan alat kelengkapan dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan,” ujar Aria Bima pada Jumat, 21 November 2025, di Gedung DPR, Senayan.

Ia menegaskan bahwa pemilu lima tahunan tetap menjadi mekanisme paling konstitusional bagi rakyat untuk mengevaluasi dan mengganti wakilnya. Menurutnya, perubahan mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat harus mempertimbangkan struktur dan fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan yang bekerja secara kolektif.

Uji materi ini kini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi, dan menjadi sorotan karena membuka kembali perdebatan tentang hubungan antara konstituen dan wakil rakyat serta bagaimana mekanisme akuntabilitas wakil publik seharusnya dijalankan. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#mahkamah konstitusi #UU MD 3 #DPRRI #aria bima