MANADOPOST.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember tanpa izin Mendagri, padahal wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.
Tito menegaskan bahwa aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah sudah jelas, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan Mendagri sebelum bepergian.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito.
Sanksi ini dijatuhkan di tengah kondisi Aceh Selatan yang masih berjibaku dengan banjir dan longsor sejak akhir November. Pemerintah pusat menilai ketidakhadiran kepala daerah dalam masa darurat tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi menghambat efektivitas koordinasi dan penanganan bencana.
Sebelumnya, Mirwan telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan. Ia mengakui keputusannya menimbulkan keresahan publik dan menyampaikan penyesalannya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan langkah administratif untuk memastikan standar kedisiplinan dan tanggung jawab kepala daerah tetap dijaga, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan kepemimpinan aktif. (*)
Editor : Jasinta Bolang