Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung tengah melakukan penyidikan mendalam terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2025 oleh sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Penyidikan ini menyasar sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan lindung.
Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, dalam siaran persnya, Sabtu (13/12/2025) mengungkapkan, Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di sejumlah perusahaan dan telah melakukan pemeriksaan kepada 34 orang saksi secara marathon.
"Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya, yang diterima oleh sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegiatan atau aktivitas pertambangan di areal kawasan hutan lindung tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, fokus Kejaksaan dalam penyelamatan sumber daya alam serta menjaga lingkungan hidup agar tetap berkelanjutan bagi masyarakat.
"Langkah tegas ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin terjaganya ekosistem sumber daya alam dan kelestarian lingkungan," imbuhnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw