MANADOPOST.ID - Pemerintah kembali memberikan stimulus ekonomi dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Insentif PPh 21 ini berlaku penuh mulai Januari hingga Desember 2026 dan membebaskan pajak bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.
Fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah menyasar pekerja di lima sektor industri, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan turunannya, serta sektor pariwisata. Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap.
Bagi pegawai tetap, syarat utama adalah memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta menerima penghasilan tetap tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sementara itu, pekerja tidak tetap atau tenaga lepas berhak menerima fasilitas ini apabila upah rata-rata tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat ditekan sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan aktivitas ekonomi di sektor-sektor padat karya dapat terus berjalan sepanjang 2026. (*)
Editor : Jasinta Bolang