Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pakar Hukum: Wajib Tinggal KTP dan Foto Pengunjung Gedung Langgar UU

Jasinta Bolang • Selasa, 6 Januari 2026 | 22:57 WIB

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

MANADOPOST.ID -
Praktik meninggalkan KTP atau melakukan pemindaian data pribadi pengunjung di front office gedung dinilai melanggar prinsip pelindungan data pribadi. Penilaian ini disampaikan Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, yang menegaskan pengumpulan data harus relevan dengan tujuan pemrosesan.

Menurut Parasurama, permintaan KTP atau foto diri untuk sekadar akses masuk gedung merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip pembatasan tujuan dan keabsahan pemrosesan data. Akses masuk gedung, kata dia, tidak memerlukan data pribadi yang sensitif seperti nomor induk kependudukan atau rekaman visual wajah.

Ia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022, yang mengatur hak pemilik data serta kewajiban pengendali data. Namun, implementasi UU tersebut dinilai belum optimal karena badan pengawas pelindungan data pribadi hingga kini belum terbentuk.

Parasurama juga menilai pengelola gedung seharusnya menyediakan alternatif identifikasi yang lebih aman, tanpa membatasi akses publik hanya karena pengunjung menolak menyerahkan data pribadi. Menurutnya, pembatasan akses dengan alasan keamanan tidak boleh mengorbankan hak atas pelindungan data.

Sementara itu, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa KTP dan foto selfie bukanlah alat identifikasi resmi sebagaimana standar Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ia mengingatkan risiko kebocoran data sangat bergantung pada sistem penyimpanan dan pengelolaan data yang digunakan.

Alfons juga menyoroti potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk dengan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI), apabila sistem keamanan lemah dan tidak dikelola sesuai standar perlindungan data. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#uu #Perlindungan Data Pribadi #KTP #keamanan data