MANADOPOST.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dimaksudkan untuk memidanakan kritik terhadap pejabat. Menurutnya, kedua regulasi tersebut telah dilengkapi sejumlah aturan pengaman yang memastikan hanya pelaku kejahatan yang dapat dipenjara.
“Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum. Menurut Habiburokhman, menghukum seseorang yang menyampaikan kritik merupakan tindakan yang tidak adil. Dalam kondisi demikian, hakim memiliki dasar hukum untuk tidak menjatuhkan hukuman.
Pengaman kedua, lanjutnya, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mengharuskan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika kritik disampaikan tanpa niat merendahkan martabat seseorang, maka tidak ada alasan untuk menjatuhkan pidana.
Selain itu, Pasal 246 KUHAP juga memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan terhadap perbuatan ringan. Habiburokhman mencontohkan, kritik yang disampaikan dengan data yang tidak sepenuhnya benar namun bermaksud baik untuk mengingatkan pejabat tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan ringan.
“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, keberadaan aturan pengaman tersebut menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak bertujuan membungkam kebebasan berekspresi, melainkan menegakkan hukum secara adil dan proporsional. (*)
Editor : Jasinta Bolang