MANADOPOST.ID - Maraknya praktik juru parkir liar kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini tidak hanya terjadi di area minimarket, tetapi juga di toko kecil, ruko pinggir jalan, hingga kawasan permukiman. Banyak masyarakat mengeluhkan pungutan parkir yang dilakukan tanpa karcis resmi dan sering kali disertai tekanan atau intimidasi.
Secara hukum, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Hal ini ditegaskan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah yang menyatakan bahwa hanya petugas parkir resmi yang ditunjuk pemerintah daerah, memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi, yang berhak memungut biaya parkir. Setiap pungutan parkir resmi wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Praktik parkir ilegal yang dilakukan individu atau kelompok tanpa izin dinilai melanggar hukum. Terlebih, apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi terhadap pengguna kendaraan. Dalam kondisi tersebut, juru parkir liar dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi siapa pun yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu. Selain itu, pungutan liar tanpa dasar hukum juga berpotensi dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara.
Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk menertibkan juru parkir liar. Pemerintah pusat pun telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar sebagai landasan penguatan penindakan.
Di Jakarta, Dinas Perhubungan menyatakan akan menyiapkan langkah penegakan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di ruang publik. (*)
Editor : Jasinta Bolang