Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Alat Bukti ke Nadiem

Jasinta Bolang • Selasa, 13 Januari 2026 | 23:23 WIB

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

MANADOPOST.ID -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya sebelum sidang pembuktian dimulai.

Perintah tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang membahas eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Nadiem. Pihak terdakwa menilai berkas perkara belum lengkap karena laporan audit BPKP, yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara, belum diserahkan kepada mereka.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa penyerahan alat bukti dan dokumen audit merupakan bagian penting dari pemenuhan hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial. Hakim menyatakan bahwa terdakwa berhak mengetahui dan mempelajari seluruh alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan untuk menyerahkan dokumen tersebut di luar persidangan. Jaksa beralasan adanya kekhawatiran dokumen penting, termasuk bukti kerugian negara, dapat disalahgunakan apabila diberikan sebelum sidang pembuktian resmi berlangsung.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap memerintahkan agar daftar barang bukti dan laporan audit BPKP diserahkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Namun, hakim menolak eksepsi yang diajukan Nadiem dan kuasa hukumnya.

Hakim menilai bahwa tidak diserahkannya daftar barang bukti dan laporan audit pada tahap awal tidak serta-merta membatalkan surat dakwaan. Mengacu pada Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan dinyatakan tetap sah dan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,18 triliun. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#Nadiem Makarim #Digitalisasi Pendidikan #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi