MANADOPOST.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam kasus perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) yang berlangsung di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Dalam temuan tersebut, peserta PPDS junior diduga diwajibkan membayar iuran tidak resmi kepada senior dengan nominal rata-rata mencapai Rp15 juta per bulan. Dana tersebut dikumpulkan melalui seorang bendahara dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi institusi pendidikan maupun rumah sakit.
Kemenkes menyebutkan, uang hasil pungli itu digunakan untuk kepentingan pribadi senior, mulai dari makan-makan hingga kebutuhan nonakademik lainnya yang tidak berkaitan dengan proses pendidikan dokter spesialis.
Selain praktik pungli, Kemenkes juga menyoroti keberadaan grup WhatsApp tertutup yang berisi instruksi-instruksi di luar mekanisme pembelajaran resmi. Grup tersebut dinilai berpotensi menjadi sarana intimidasi dan perundungan terhadap peserta PPDS junior.
Menurut Kemenkes, komunikasi internal dalam lingkungan PPDS seharusnya berada dalam pengawasan pihak rumah sakit dan fakultas kedokteran. Hal ini penting untuk mencegah munculnya praktik ilegal, penyalahgunaan wewenang, serta budaya senioritas yang merugikan peserta didik.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes menegaskan perlunya aturan yang lebih ketat dalam sistem pendidikan dokter spesialis. Salah satunya dengan menghapus praktik pengumpulan dana tidak resmi, melarang penggunaan rekening gelap, serta memastikan seluruh aktivitas pendidikan berjalan transparan dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Kemenkes berharap, pembenahan sistem PPDS dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan bebas dari perundungan maupun praktik pungli. (*)
Editor : Jasinta Bolang