MANADOPOST.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, Laras Faizati Khairunnisa, dirampas untuk negara. Hakim menilai ponsel tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana penghasutan dan memiliki nilai ekonomis, sehingga dirampas berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.
Selain ponsel, majelis hakim juga memerintahkan agar perangkat penyimpan data serta akun Instagram @larasfaizati dimusnahkan. Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Laras. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi perbuatan serupa selama satu tahun masa pengawasan. Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Ia dinilai dengan sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Perbuatan tersebut dilatarbelakangi kemarahan Laras atas kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Meski demikian, hakim menilai Laras tidak melakukan tindakan lanjutan yang lebih konkret untuk merealisasikan hasutannya.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun penjara. Hakim mempertimbangkan bahwa pidana penjara justru dapat memperburuk masa depan terdakwa. Selain itu, Laras dinilai masih memiliki potensi untuk memperbaiki diri, sehingga dijatuhi pidana bersyarat berupa masa pengawasan. (*)
Editor : Jasinta Bolang