Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Bencana di Sumatera

Jasinta Bolang • Rabu, 21 Januari 2026 | 22:19 WIB

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

MANADOPOST.ID -
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan lahan dan dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas beroperasi di kawasan hutan serta sektor tambang dan perkebunan.

Keputusan pencabutan izin ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah tersebut diambil menyusul evaluasi atas banjir bandang dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari total 28 izin yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah menilai aktivitas usaha perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berkontribusi terhadap degradasi lingkungan yang memperparah dampak bencana alam. Oleh karena itu, pencabutan izin dilakukan sebagai langkah tegas untuk menata kembali tata kelola sumber daya alam.

Daftar perusahaan yang izinnya dicabut mencakup sejumlah nama besar di sektor kehutanan, seperti PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Selain itu, terdapat pula perusahaan non-kehutanan, di antaranya PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Penertiban izin diharapkan dapat mencegah kerusakan ekologis lebih lanjut serta mengurangi risiko bencana di masa depan.

Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dan merugikan lingkungan, sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#bencana Sumatera #Pencabutan Izin #Prabowo Subianto #kawasan hutan