Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Respons MSIG Life Ditanggapi Positif Penggugat, Kuasa Hukum Minta Putusan PK Segera Dilaksanakan MSIG Life Indonesia karena Punya Aset Triliunan

Grand Regar • Senin, 2 Februari 2026 | 16:25 WIB

 

Grubert Ughude SH MH
Grubert Ughude SH MH
MANADOPOST.ID-Kuasa hukum para penggugat merespons positif pernyataan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk pasca putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Meski pihak perusahaan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, kuasa hukum meyakini MSIG Life telah mengetahui putusan tersebut.

“Walaupun perusahaan menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, namun jika putusan PK sudah dipublikasikan dalam Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia, kami selaku kuasa hukum para penggugat yakin perusahaan sudah mengetahuinya,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Grubert T. Ughude, SH, MH, dkk, Senin (2/02/2026).

Ia menjelaskan, keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa para penggugat telah menerima relaas pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Manado. Dengan demikian, secara hukum putusan tersebut telah diketahui para pihak.

Lebih lanjut, kuasa hukum berharap PT MSIG Life dapat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela tanpa perlu menunggu langkah hukum lanjutan. Apalagi, MSIG Life merupakan perusahaan besar dengan aset bernilai triliunan rupiah.

“Kami berharap perusahaan dapat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Tidak harus menunggu upaya paksa berupa permohonan eksekusi yang diajukan para penggugat ke pengadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat kembali menegaskan permintaan agar MSIG Life menunjukkan itikad baik dengan mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Sebelumnya, MSIG Life menyampaikan tanggapan resmi terkait kekalahan di Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan PK para penggugat melalui Putusan Nomor 1327 PK/Pdt/2025 dan Putusan Nomor 1407 PK/Pdt/2025, yang telah dipublikasikan secara resmi pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Perusahaan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya jika telah menerima putusan resmi dari MA.

Hal tersebut disampaikan Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Officer MSIG Life, Renova Siregar. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

“Perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal, serta tetap berkomitmen penuh dalam melayani nasabah,” ujar Renova.

Lebih lanjut ditegaskan, proses hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap kondisi finansial perusahaan. Kondisi keuangan MSIG Life disebut tetap sehat dan kuat.

Hal ini tercermin dari tingkat Risk Based Capital (RBC) perusahaan yang mencapai 1.380 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120 persen. Selain itu, permodalan perusahaan tercatat kuat dengan nilai mencapai Rp7,7 triliun per Desember 2025, yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah.(gnr)

Editor : Grand Regar
#pk #mahkamah agung #MSIG Life #gugatan #Indonesia